
GUGATAN: Pasangan calon nomor urut 2, Sunjaya-Imron menyampaikan hasil kemenangan di kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kamis (5/7).
JawaPos.com – Rekapitulasi suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon telah usai. Melalui rapat pleno terbuka, cabup nomor urut 2, Sunjaya Purwadisastra diketahui mendapatkan suara terbanyak.
Sunjaya sendiri mengaku siap dan tidak gentar apabila ada gugatan dari tim pemenangan paslon lain. Menurutnya, siapa pun memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait jalannya proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cirebon.
Namun demikian, Sunjaya mengatakan, proses gugatan itu harus berdasar dan ditempuh sesuai prosedur aturan perundangan-undangan.
Dirinya menepis adanya tudingan jika selama proses kampanye pilbup melakukan kampanye hitam atau politik uang.
"Silahkan saja, bila ada pihak yang ingin melaporkan ke MK atau ke DKPP. Kami tidak memiliki kompetensi untuk menanggapi adanya gugatan dari tim paslon lain," ujarnya, Kamis (5/7).
Dari data yang didapatkan JawaPos.com paslon nomor urut 2, Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi unggul dengan meraih 319.630 suara di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Sementara untuk pasangan nomor 1, Kalinga-Santi mendapatkan 265.317 suara. Paslon nomor 3 Rakhmat-Yayat 152.502, dan paslon nomor 4 Luthfi-Qomar meraih 263.070 suara.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefudin Jazuli mengatakan, jumlah suara sah Pilbup Cirebon tercatat 1.000.519 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 56.285 suara.
Dia menegaskan, bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara, silahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan materi gugatannya.
Saefuddin menjelaskan, bila ada laporan pelanggaran pemilu dari pasangan calon, maka langkah itu hak setiap orang untuk melapor ke DKPP.
Kendati demikian, komisioner KPU tidak akan lari dari tanggung jawab atas gugatan yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nanti. "Itu hak mereka untuk melaporkan ke MK atau DKPP. Kami tidak akan lari dari tanggung jawab kami sebagai komisioner KPU. Melapor ke DKPP itu hak mereka" ujarnya.
Setelah penetapan hasil rekapitulasi, selanjutnya yaitu KPU menunggu hasil regiter Makhamah Konstitusi (MK) dan konsultasi dengan Biro Hukum KPU RI.
"Karena penetapan hasil pilkada itu menunggu register di MK. Semua Pilkada harus teregister di MK baik itu yang bermasalah maupun tidak," pungkas Saefuddin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022