
MA perbolehkan mantan koruptor maju jadi caleg
JawaPos.com - Tidak ada lagi keraguan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2019 sebagai calon legislatif (caleg). Mahkamah Agung (MA) telah memperbolehkan mereka untuk mengikuti kontestasi di pemilihan legislatif (pileg).
Muhammad Taufik, bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, memang menunggu-nunggu putusan tersebut. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu bersyukur atas putusan tersebut. Langkahnya menjadi caleg kembali terbuka.
Menurut Taufik, putusan MA yang telah mengakhiri beda pendapat antara KPU dan Bawaslu adalah hal yang tepat. Sebab, UU Pemilu tak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. "Alhamdulillah (semakin lancar, Red), amin. Udah benar, paling benar itu keputusan MA," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (15/9).
Pria 61 tahun itu pernah terjerat kasus korupsi ketika menjabat ketua KPU DKI Jakarta. Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dianggap merugikan uang negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Setelah adanya putusan MA itu, tak banyak yang akan dilakukan Taufik. Hingga kini, dia masih menunggu langkah dari KPU. Menurut Taufik, KPU harus menjalankan seluruh aturan yang telah diputuskan MA.
Sebelumnya, Taufik juga melaporkan KPU DKI Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polda Metro Jaya, serta Bawaslu DKI Jakarta karena mencoret namanya dalam daftar bacaleg.
"Saya menunggu KPU melakukan tindakan atau langkah lebih lanjut atas putusan MA. KPU harus mengembalikan nama baik saya dong," ujar Taufik.
Rasa gembira juga ditunjukkan caleg DPRD Cilegon Jhoni Hasibuan dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu Arief dari Partai Amanat Nasional (PAN). Saat dihubungi Radar Banten (Jawa Pos Group), Jhoni berharap KPU segera membatalkan status TMS (tidak memenui syarat) yang sempat disematkan kepada dirinya.
"Intinya, tidak mencari siapa yang benar atau salah, tapi sama-sama menjunjung tinggi undang-undang dan Pancasila," papar Jhoni.
Sementara itu, Bahri mengatakan sudah memprediksi putusan MA itu. Sebab, kata Bahri, dalam UU Pemilu sudah sangat jelas bahwa mantan terpidana kasus korupsi bisa maju di pileg. "Saya tidak akan memaksakan kalau undang-undang melarang, tapi kan undang-undang membolehkan, kenapa enggak?" ujar Bahri.
Bagi Bahri, yang menentukan seseorang layak menjadi anggota DPRD atau bukan adalah masyarakat. "Belum tentu juga saya masuk ke dewan karena masih harus melalui ujian publik."
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Catatan Buruk Los Che Bisa Berlanjut di El Sardinero
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan
Prediksi Skor Troyes vs Marseille: Les Phoceens Bidik Pesta Gol, Misi Keluar dari Zona Degradasi!
Prediksi Skor Real Betis vs Osasuna: Rekor Pertemuan Berpihak kepada Los Verdiblancos
Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Real Sociedad vs Deportivo La Coruna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan di La Liga
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Freiburg vs Schalke 04 di Bundesliga: Tim Tamu Punya Misi Memutus Tren Buruk

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022