
KHOIRUNNISA NUR AGUSTYATI (KHOIRUNNISA NUR AGUSTYATI UNTUK JAWA POS)
JawaPos.com - Putusan MK yang memperketat syarat eks koruptor maju sebagai caleg direspons positif. Namun, Direktur Eksekutif Perludem KHOIRUNNISA NUR AGUSTYATI menilai masih ada tantangan terkait putusan itu. Berikut wawancara Jawa Pos dengan perempuan yang akrab disapa Ninis itu.
Bagaimana Perludem melihat putusan MK terbaru yang memperketat syarat caleg eks koruptor?
Ini konsisten dengan putusan pilkada soal hal yang sama. Di pilkada ada syarat khusus kepala daerah mantan terpidana yang awalnya juga putusan MK. (Putusan) ini menegaskan kembali bahwa mantan (terpidana) korupsi harus menunggu dulu 5 tahun, tidak membedakan antara pilkada dengan pemilu.
Artinya putusan cukup positif? Lalu, apa lagi dampaknya?
Iya, cukup baik. Ini menunjukkan konsistensi. Lalu, akan menyelesaikan perbedaan tafsir antara KPU dan Bawaslu soal caleg mantan terpidana. Kita sebagai publik manfaatnya lebih ke mendapatkan calon legislatif yang sudah tersaring dulu (lewat putusan MK, Red).
Tapi, berkaca dari Pemilu 2019 lalu, masih banyak yang tetap dicalonkan?
Memang partai itu kalau tidak ada aturannya (pengetatan, Red), lalu diminta punya perspektif (tidak mencalonkan koruptor), susah. Jadi, memang harus dipaksa oleh peraturan ini. Dengan syarat baru ini, saya kira partai politik harus lebih menyaring kembali. Kalau bisa, partai harus dipaksa mencari orang yang tidak hanya populer dan modal besar, tapi juga mendorong partai punya komitmen antikorupsi.
Dari pengalaman, yang terpilih lagi juga ada. Bagaimana Perludem melihat perilaku masyarakat?
(Publik) kurang informasi. Pengumuman eks koruptor kadang-kadang diakali. Misal dia umumkan di koran, tapi ditaruh di kolom kecil, jadi enggak terbaca. Publik nggak dapat informasi itu. Jadi, sebetulnya tidak cukup kalau hanya pengumuman kecil. Pengumuman semestinya dibuat masif sehingga publik bisa mengakses informasi tersebut. Itu harus, karena selama ini sebagian besar publik tidak tahu informasinya ada di mana.
Artinya, harus diatur lebih luas lagi tata cara pengumuman?
Perlu diatur. Perludem pernah mengusulkan dalam publikasi di TPS. Karena kalau hanya pengumuman biasa, masyarakat nggak dapet. Di website juga nggak sebanyak itu orang yang buka website. Jadi perlu di TPS meskipun tidak di surat suara, karena surat suara ada ketentuannya apa saja yang harus ada.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022