
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP Kecamatan Buleleng secara bersama-sama melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seputaran wilayah Kecamatan Buleleng./
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) mengonfirmasi bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tiang listrik dianggap melanggar peraturan.
Dilansir dari Antara Selasa (19/12), Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa memasang APK tidak boleh dipasang di fasilitas seperti tiang listrik, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
Rouf menegaskan bahwa pemetaan pelanggaran, termasuk pemasangan APK pada jaringan listrik, sedang berlangsung.
Imbauan dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tanggal 16 Desember untuk tidak memasang APK pada jaringan listrik juga direspon oleh Bawaslu Jakbar.
Pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk tiang listrik, dianggap melanggar aturan.
Meskipun Bawaslu Jakbar sedang melakukan pemetaan pelanggaran, Rouf menjelaskan bahwa penertiban langsung dilakukan untuk pemasangan APK pada instalasi listrik seperti gardu listrik.
Pihak Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) tengah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penindakan lebih lanjut, sekaligus terus memberikan pemetaan terkait pelanggaran yang telah teridentifikasi.
Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tiang listrik, yang dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
Sebelumnya, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya telah mengeluarkan himbauan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pemasangan APK di tiang listrik, dengan alasan potensi bahaya bagi masyarakat.
Lasiran, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, menyoroti pentingnya memperhatikan jarak aman dalam pemasangan APK, termasuk bendera, baliho, dan umbul-umbul, agar tidak berdekatan dengan jaringan listrik.
Lasiran mencatat bahwa APK yang dipasang di dekat jaringan listrik memiliki risiko menambah beban dan berpotensi membuat tiang listrik menjadi miring.
Imbauan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara Bawaslu Jakbar masih berada dalam tahap pemetaan pelanggaran, himbauan dari PLN menegaskan urgensi keselamatan dan keamanan masyarakat dalam konteks pemasangan APK.
Proses ini menunjukkan kesadaran bersama antara lembaga pengawas pemilu dan instansi terkait terhadap perlunya memastikan kepatuhan terhadap peraturan sambil tetap menjaga keselamatan publik.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
