
Sejumlah anak belajar dari rumah di Kampung Mangkubumen,Kartasura,senin (23/03).Hari beberapa sekolah SMK di Solo menggelar USBN secara online dari rumah.Arief Budiman Radar Solo
JawaPos.com - Partai Gerindra mendorong pemerintah memberikan subsidi kuota internet kepada para pelajar, mahasiswa, dan santri. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung proses belajar mengajar daring atau online selama masa pandemi virus Korona atau Covid-19.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menjelaskan Partai Gerindra makan memperjuangkan subsidi kuota internet bagi para siswa yang kini harus belajar di rumah. Sebab diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, seluruh siswa harus belajar di rumah hingga awal tahun 2021 mendatang.
“Kami akan memperjuangkan subsidi kuota bagi pelajar, mahasiswa, dan santri,” tegas Ahmad Muzani lewat keterangan tertulisnya Senin (29/6).
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu menjelaskan mutu pendidikan di Indonesia berada dalam ancaman. Hal ini dikarenakan proses belajar mengajar dari jarak jauh melalui internet mengalami banyak hambatan. Hambatan itu mulai dari ketersediaan alat hingga akses jaringan bagi siswa maupun guru.
“Ini menjadi ancaman bagi kualitas pendidikan kalau ini tidak sukses. Apakah mungkin pemerintah memberi subsidi untuk penggunaan kuota internet. Sebab (pendidikan) ini menjadi penting bagian dari pembangunan sumber daya manusia,” tegas Ahmad Muzani.
Dia mengingatkan prioritas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju. Prioritas tersebut adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Sehingga, pendidikan ditegaskannya merupakan kunci pembangunan SDM. Namun, akses pendidikan sebagian anak bangsa mengalami hambatan selama pandemi Covid-19.
"Pendidikan sebagai pondasi utama pembangunan SDM dalam suasana Covid ini menjadi terhambat, karena seluruh proses pendidikan berhenti. Tidak ada pembelajaran langsung," jelas Ahmad Muzani.
Tidak hanya mengenai subsidi kuota internet, Ahmad Muzani juga mengusulkan adanya pengembangan ponsel nasional. Ponsel tersebut menjadi solusi atas keterbatasan warga di pelosok nusantara untuk mengakses internet.
"Ini masalah, pemerintah harus memikirkan HP (ponsel) produksi Indonesia. Ini momentum gimana BUMN bergerak di bidang telekomunikasi untuk konvergensi HP buatan Indonesia," jelas Ahmad Muzani.
Selain itu, dia meminta pemerintah menyisihkan anggaran untuk menyediakan layanan rapid test bagi para santri di pondok pesantren. Hal tersebut katanya merujuk pola pembelajaran di pondok pesantren yang memiliki kekhususan, karena santri diwajibkan untuk tinggal di tempat tersebut.
“Dipikirkan bagaimana rapid tes kesehatan para santri disubsidi pemerintah. Rapid tes gratis. Apalagi pemerintah mempunyai kepentingan tes secara acak dan biaya itu dikeluarkan pemerintah,” pungkas Ahmad Muzani.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=eEPBzf6QpIg
https://www.youtube.com/watch?v=nsxVjMXeNMg
https://www.youtube.com/watch?v=7bPg-Yj93Ro
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022