
Kemendikbud
JawaPos.com - Sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka. Namun, baru mulai sekolah tatap muka pada Senin (10/8), diketahui sudah ada 6 klaster sekolah penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani pun mengatakan apabila kedapatan terdapat suatu satuan pendidikan ataupun daerah yang berubah, maka wajib untuk dilakukan penutupan. "Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan," terang dia kepada JawaPos.com, Rabu (12/8).
Kata dia, pemerintah daerah lah yang bertanggungjawab sepenuhnya atas penyebaran di klaster baru tersebut. Pasalnya, pemerintah pusat sendiri telah menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi, jadi kemungkinan ada yang penerapan protokol kesehatannya tidak benar. "Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," jelas dia.
Dia pun menegaskan, dinas pendidikan, dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama dengan kepala sekolah, wajib berkoordinasi secara berkelanjutan dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko penyebaran di daerah.
Selain itu, meskipun berada di zona hijau dan kuning, satuan Pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan Pemda, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. "Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," tegasnya.
Pembelajaran tatap muka pun dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 sampai 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.
"Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas. Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," tambahnya.
Kembali ia menjelaskan salah satu alasan pembukaan satuan pendidikan di zona kuning dan hijau. Sebab, mayoritas zona tersebut berada di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) kesulitan untuk melaksanakan PJJ dikarenakan minimnya akses.
"Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat," urai Evy. (*)
Baca juga: Baru Berlangsung 2 Hari Pembukaan Sekolah, Muncul 6 Klaster Covid-19
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022