Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang. Seskab Teddy Indra Wijaya mengakui kerusakan lingkungan ikut memperparah bencana di Sumatera. (Instagram @nabilllntn)
JawaPos.com — Ada sebuah pertanyaan mendasar yang, disadari atau tidak, pasti pernah terlintas di benak banyak orang: Apakah pendidikan Indonesia masih membangun manusia, atau sekadar menyiapkan tenaga kerja?
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Founder Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM), Muhammad Nur Rizal dalam forum Ngkaji Pendidikan yang diadakan di Auditorium Universitas Nahdlatul Ulama, Yogyakarta, Sabtu (20/12) belum lama ini. Forum tersebut sendiri mengambil tema Human & Education Reset.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rizal menuturkan bahwa tema tersebut diambil karena, dalam pandangannya, pendidikan dinilai terlalu lama terjebak pada perbaikan teknis. Sementara, fondasi kemanusiaannya terabaikan.
“Reset, bukan restart. Reset berarti menata ulang sistem dengan kembali ke mode dasar manusia: cara berpikir, cara merasa, dan cara mengambil keputusan. Krisis hari ini bukan kekurangan teknologi, melainkan krisis nalar dan kebijaksanaan," katanya.
Baca Juga: Seskab Teddy Aktif Informasikan Penanganan Bencana Sumatera, Pakar: Jawab Keresahan Publik
Untuk menjelaskan gagasannya, Rizal mengajak peserta menengok letusan Gunung Tambora tahun 1815. Peristiwa tersebut memicu pendinginan global yang dikenal sebagai The Year Without Summer, menyebabkan gagal panen, krisis pangan, migrasi besar-besaran, hingga instabilitas politik di Eropa dan Amerika Utara.
“Tambora menunjukkan bahwa bencana bukan semata peristiwa alam. Ia menjadi bencana karena bertemu dengan ketidaksiapan manusia,” ungkap Rizal.
Narasi tersebut kemudian ditarik ke bencana ekologis di Sumatera saat ini. Data yang dipaparkan menunjukkan deforestasi masif sejak 1990-an telah mengubah fungsi hutan secara drastis. Saat hutan masih utuh, koefisien run sangat baik, sekitar 90 persen air hujan diserap tanah dan hanya 10 persen mengalir ke sungai.
Setelah alih fungsi besar-besaran, kondisi itu berbalik: hanya sekitar 10 persen air terserap, sementara 90 persen menjadi limpasan permukaan yang memicu banjir bandang dan longsor.
“Ini bukan semata anomali iklim. Ini akibat paradigma pembangunan yang melihat hutan sebagai ruang transaksi investasi, bukan sebagai sistem ekologis, ” lanjutnya.
Ironisnya, kerugian ekonomi akibat bencana jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam. Rizal menyoroti data forest rent Indonesia—nilai bersih ekonomi dari eksploitasi hutan—yang turun dari sekitar 0,81 persen PDB menjadi sekitar 0,4 persen, seiring rusaknya hutan dan menurunnya produktivitas jangka panjang.
“Kita merusak hutan, tapi tidak menjadi kaya. Yang kita wariskan justru kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis,” tegasnya.
Forum ini juga menyoroti apa yang disebut Rizal sebagai Paradoxical World alias Dunia Paradoks. Di satu sisi, manusia hidup di era kecerdasan buatan dan teknologi paling maju. Tapi di sisi lain, keputusan publik justru semakin sering mengabaikan data, sains, dan etika.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022