
Calon mahasiswa saat mengikuti UTBK SNBT 2025 di UPN Veteran Jawa Timur. (UPN Veteran Jawa Timur).
JawaPos.com – Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 resmi dibuka pada Rabu (25/3) lalu.
Calon peserta yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur ini wajib memahami alur pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan saat proses registrasi.
Berbeda dengan SNBP yang berbasis nilai rapor, SNBT mengandalkan hasil UTBK. Karena itu, proses pendaftaran harus dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui portal resmi.
Berikut panduan lengkap cara daftar SNBT UTBK 2026 dari awal hingga tahap akhir.
Langkah pertama adalah membuat akun di portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Peserta perlu mengisi data dasar seperti:
Setelah registrasi, peserta akan menerima verifikasi melalui email untuk mengaktifkan akun.
Setelah akun aktif, peserta dapat login ke portal SNPMB.
Lengkapi data diri secara menyeluruh, meliputi:
Pastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kendala saat verifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022