
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menampik soal pengkatagorian sanksi dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) termasuk ringan. Pasalnya, pemeriksaan masih berlangsung hingga kini.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikdisaintek) Khairul Munadi menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan FH UI tersebut masih berlangsung. Pemeriksaan ditangani serius oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Menurut dia, penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas kasus dimaksud,” kata Khairul Munadi dikutip Jumat (22/5).
Munadi menekankan, pernyataan yang dikutip dalam beberapa pemberitaan bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemdiktisaintek. ”Posisi resmi Kemdiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung dia.
Dia menyatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ditangani secara serius, objektif, dan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban. Karena itu, perguruan tinggu pun telah diwanti-wanti atas hal tersebut. Termasuk diminta untuk transparan.
”Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” papar Khairul Munadi.
Terpisah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Beny Bandanadjaja menyampaikan, data pelaporan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilakukan melakukan survei kepada Satgas PPKPT. Sayangnya, hanya 35 persen dari total satgas yang mengisi survei tersebut.
Dari data tersebut, diketahui jika terjadi kenaikan angka pelaporan tiap tahun.Pada 2021, kasus terlapor berjumlah 19 kasus. Kemudian meningkat menjadi 155 kasus pada 2022, 500 kasus pada 2023, dan 900 kasus pada 2024.
”Tren kenaikan ini menunjukkan bahwa satgas, pertama, jumlah satgasnya makin banyak. Jadi kan makin banyak ya orang-orang yang bisa melaporkan. Kedua, tingkat kepercayaannya juga makin tinggi, sehingga makin banyak juga orang yang mau melaporkan,” jelas Beny Bandanadjaja.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
