
Tenaga honorer aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
JawaPos.com – Viralnya kisah guru honorer bernama Ijah yang berhenti mengajar setelah 40 tahun mengabdi dengan gaji terakhir Rp 414 ribu memicu sorotan terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rendahnya kesejahteraan guru tidak lepas dari alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan kasus yang dialami Ijah bukanlah kejadian tunggal. Menurutnya, banyak guru honorer, guru non-ASN, hingga PPPK paruh waktu yang masih menerima penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan.
"Bagaimana guru bisa sejahtera kalau anggaran untuk kesejahteraan guru diambil untuk MBG," kata Satriwan kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).
Baca Juga:Dana SAL Mengalir ke Bank Himbara Naik jadi Rp 400 Triliun, Menkeu Purbaya Jelaskan Alasannya
Oleh karena itu, Satriwan menyebut bahwa P2G telah menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 22 Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Satriwan, P2G memandang anggaran pendidikan semestinya digunakan untuk kepentingan pendidikan secara langsung, termasuk peningkatan kesejahteraan guru.
"P2G melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kami memandang anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG," tegasnya.
P2G menyoroti besarnya alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp 769 triliun. Dari jumlah tersebut, menurut Satriwan, hampir Rp 268 triliun atau mendekati 30 persen digunakan untuk program MBG.
Ia menilai, kondisi tersebut membuat persoalan kesejahteraan guru belum menjadi prioritas, padahal masih banyak tenaga pendidik yang menerima gaji sangat rendah.
Sebelumnya, publik di media sosial dihebohkan dengan video seorang guru honorer bernama Ijah yang memperlihatkan amplop berisi gaji terakhirnya sebesar Rp414 ribu. Guru tersebut memutuskan berhenti mengajar pada Juni 2026 setelah mengabdi selama 40 tahun.
Kasus itu, menurut P2G, menggambarkan realitas yang dialami banyak guru honorer di berbagai daerah. Organisasi tersebut mencatat masih terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp 139 ribu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022