Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 22.53 WIB

Mahasiswa UAD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat KKN, Pelaku Ceritakan Kejadian kepada Orang Lain

Ilustrasi pelecehan seksual. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. (Istimewa)

JawaPos.com - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) mencuat ke publik. Parahnya, terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami dua korban kepada sejumlah orang.

Berdasarkan keterangan akun Instagram BEM Fakultas Hukum UAD, peristiwa itu diduga terjadi pada Mei 2026. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM yang tergabung dalam kelompok KKN yang sama.

"Terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang. Tindakan tersebut diduga tidak hanya memperburuk dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat korban," tulis unggahan akun Instagram BEM FH UAD, dikutip Senin (13/7).

Korban disebut telah berupaya menempuh mekanisme internal dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, penanganan yang dilakukan dinilai belum menghasilkan tindakan maupun sanksi yang tegas terhadap terduga pelaku.

Karena merasa belum memperoleh penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, korban akhirnya memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Dengan pendampingan LKBH Adilah Noto Nagoro, korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai wilayah hukum masing-masing.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa penyelesaian perkara sebelumnya sempat diarahkan melalui mediasi tertutup. Korban mengaku disarankan agar tidak membawa perkara ke ranah hukum dan bahkan sempat menerima tuduhan melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku.

BEM Fakultas Hukum UAD menyebut dugaan pelecehan yang terjadi berulang selama kegiatan KKN telah menimbulkan trauma psikis bagi para korban. Selain berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan, korban juga meminta pihak universitas mengambil langkah disiplin apabila dugaan pelanggaran terbukti.

"Kami berharap UAD sebagai instansi pendidikan harus melakukan tindakan memutus hubungan kemahasiswaan terhadap pelaku pelecehan seksual. Langkah tersebut dipandang penting untuk memberikan perlindungan kepada civitas akademika, mencegah terulangnya kejadian serupa, serta memastikan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual," tutup pernyataan tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore