Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 01.09 WIB

PTUN Jakarta Nyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 Tidak Sah, Menag Diminta Cabut Keputusan Soal Aset UIN Jakarta

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah. Selain itu, Menteri Agama diwajibkan mencabut keputusan tersebut, sementara pelaksanaan KMA tetap ditunda hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PTUN Jakarta, Jumat (17/7).

Kuasa hukum ketiga yayasan, M. Ali Fernandez, menilai putusan tersebut menegaskan perbedaan kedudukan hukum antara yayasan sebagai badan hukum privat dengan badan hukum publik yang dimiliki pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengambil alih pengelolaan yayasan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Ali juga mengajak seluruh pihak, khususnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menghormati putusan pengadilan. Ia meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan sekaligus menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sebagaimana diperintahkan PTUN Jakarta.

Selain itu, pihak yayasan meminta UIN Jakarta menghentikan seluruh langkah yang bertujuan mengambil alih atau mengelola satuan pendidikan milik Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

“Kami juga meminta penghentian klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yayasan yang telah diambil alih,” tegas Ali.

Terkait perubahan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan yang disebut dilakukan secara sepihak, Ali menjelaskan bahwa gugatan pembatalannya masih diproses di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore