
PERADI Profesional resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) masuk Rekor Indonesia (MURI) sebagai PKPA dengan jumlah peserta terbanyak. (Istimewa)
JawaPos.com - PERADI Profesional resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) yang bertempat di Gedung IASTH, Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan tersebut mencatatkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai PKPA dengan jumlah peserta terbanyak lantaran diikuti ratusan calon advokat.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menyampaikan berdasarkan sebanyak 585 peserta hadir dari 600 peserta yang mendaftar.
Menurutnya, jumlah tersebut bukan hanya sekedar angka, melainkan bentuk kepercayaan sekaligus amanah untuk menghadirkan pendidikan profesi advokat yang berkualitas dan mampu menjawab perkembangan dunia hukum bagi Peradi Profesional.
“Peradi Profesional membawa satu komitmen yang tegas, bermutu, beretika, berkarakter. Nilai inilah yang menjadi arah pendidikan profesi advokat yang kami bangun. Bermutu dalam ilmu dan keterampilan hukum, beretika dalam menjalankan profesi, serta berkarakter dalam menjaga keberanian, integritas, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” papar Harris.
Selain itu, Harris juga menekankan pendidikan profesi advokat tidak cukup hanya memberikan teori hukum, tetapi juga harus membentuk calon advokat yang memiliki integritas dan etika.
Ia meyakini melalui PKPA yang bekerja sama dengan UI ini dapat membentuk calon advokat yang mampu berpikir tajam, bekerja profesional, memegang teguh kode etik, serta memiliki keberanian moral ketika menghadapi persoalan hukum yang nyata.
“Advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia, terhormat. Kemuliaannya bukan ditentukan oleh gelar atau atribut, tetapi oleh kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam membela hak serta menjaga proses hukum yang adil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harris juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada UI atas kepercayaan dan kolaborasi ini. ia menilai pertemuan kekuatan akademik UI dengan pengalaman profesi Peradi Profesional diharapkan melahirkan pendidikan profesi advokat yang relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai dasar dan kehormatan profesi.
Baca Juga:6 Kesalahan Berpikir yang Membuat Hidup Lebih Sulit dari Seharusnya Menurut Psikologi, Apa Sajakah?
“Ke depan, dan sedang berlangsung saat ini, Peradi Profesional terus memperluas PKPA dan juga sedang melakukan kerja sama dengan beberapa kampus untuk melakukan program pendidikan profesi advokat bersama seluruh perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia, agar akses pendidikan profesi yang bermutu semakin luas dan standar kualitas advokat semakin kuat,” katanya.
Terakhir, Harris turut menyampaikan pesan kepada seluruh peserta untuk tetap menjaga kualitas pendidikan serta bangunlah integritas. Ia mengingatkan kepada para peserta untuk tidak bercita-cita menjadi advokat yang berhasil, melainkan menjadi seorang advokat yang kehadirannya memiliki arti bagi pencari keadilan di negara ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022