
Gavi minta FIFA tidak jatuhkan sanksi kepada Timnas Argentina. (@pablogavi/Instagram)
JawaPos.com - Ketegangan setelah final Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Argentina (20/7) menyeret nama kedua gelandang, Gavi dan Leandro Paredes. Mereka terlibat adu fisik. Paredes yang agresif terhadap Gavi pun terancam disanksi FIFA.
Namun, alih-alih memanasi FIFA agar menjatuhi sanksi berat kepada Paredes, Gavi malah bersikap sebaliknya. ”Aku pikir dia seharusnya tidak mendapat sanksi,” ungkap gelandang Spanyol pemilik nomor 9 itu seperti dikutip dari Give Me Sport.
Meski dianggap bermain kasar selama pertandingan, lanjut Gavi, Paredes bisa melalui 2 x 45 menit tanpa diusir alias terkena kartu merah. Artinya, Paredes memang tidak perlu dikartu merah.
”Aku mengerti itu bukan citra yang baik bagi pemain muda, tapi sepak bola juga memiliki sisi kekerasan. Hal yang paling logis adalah mengusirnya saat pertandingan karena setelah pertandingan, situasinya sudah berbeda,” beber gelandang FC Barcelona berusia 21 tahun itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022