
Puan Maharani saat berfoto bersama usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan ulah Ketua DPR Puan Maharani. Pasalnya, politikus PDIP itu yang sengaja mematikan mikrofon legislastor Demokrat saat sedang melakukan interupsi penolakan pengesahan UU Omnibus Lawa Cipta Kerja.
"Saya sangat menyayangkan tindakan-tindakan tidak demokratis di ruang sidang DPR yamg mana di sana bersidang para wakil rakyat," ujar Ferdinand kepada wartawan, Rabu (7/10).
Menurut Ferdinand, Puan Maharani itu bukan wakil partai tapi perwakilan dari rakyat. Itulah yang tampaknya kurang dipahami oleh pimpinan dewan hingga mematikan mikrofon saat wakil rakyat meminta interupsi.
"Mematikan mikrofon itu kan sama saja artinya mematikan suara rakyat yang diwakili oleh anggota DPR terlepas dia dari partai apa karena dia disitu sebagai wakil rakyat bukan wakil partai," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022