
Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi (kanan) usai menghadiri persidangan terdakwa Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu yang berujung pada putusan bebas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu paling lambat satu bulan.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.
Komisi III turut menyoroti adanya dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, termasuk tindakan propaganda dalam penanganan perkara. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn serta membangun propaganda seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III menegaskan bahwa penanganan perkara Amsal Sitepu harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sesuai dengan semangat KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4). Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022