
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Undang-Undang Perampasan Aset, agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, semangat utama dari regulasi ini adalah memberantas korupsi, bukan justru menciptakan masalah baru dalam penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar hukum terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
"Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Sahroni menegaskan, DPR tidak ingin regulasi ini justru merugikan masyarakat atau melanggar prinsip-prinsip dasar hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak disalahgunakan dalam proses penegakan hukum.
"Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi. Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu," ujarnya.
Menurut Sahroni, harapan masyarakat terhadap Undang-Undang Perampasan Aset sangat besar, terutama dalam upaya memberantas korupsi secara efektif. Ia menyebut, publik menginginkan regulasi yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi tanpa melanggar hak-hak individu.
Ia pun menambahkan, tujuan utama dari hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset adalah untuk memberikan instrumen hukum yang kuat dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi.
"Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," tegasnya.
Meski demikian, Sahroni mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang ini harus melibatkan berbagai pihak, khususnya para ahli hukum. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil dalam penerapannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022