Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 April 2026 | 15.13 WIB

KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR, Soroti Penggunaan Uang Tunai saat Pemilu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas. 

KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan.

"KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/4).

Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, memotret tiga poin terkait Pemilu dan politik, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu; tata kelola partai politik berintegritas; serta pembatasan transaksi uang kartal. 

"Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," ucap Budi.

Kajian itu melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi. 

Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.

Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. Dimana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. 

"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ungkapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore