
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram: ahmad_almisry2)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry diduga melarikan diri ke Mesir. Atas dugaan itu, Komisi III DPR mendorong agar Bareskrim Polri segera menangkap Sykeh Ahmad. Penangkapan itu penting demi keadilan bagi para santri yang sudah menjadi korban tindakan pelaku.
”Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Anggota Komisi III DPR Abdullah kepada awak media pada Senin (27/4).
Menurut dia, tindakan yang diduga dilakukan oleh Sykeh Ahmad telah mencoreng nama baik Islam. Tindakan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki dengan memanipulasi ajaran agama, kata Abdullah, merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, tersangka harus secepatnya ditangkap oleh polisi.
”Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah Polri yang sudah menjadikan Syekh Ahmad sebagai tersangka. Namun, penentang tersangka itu harus dibarengi dengan tindakan tegas lainnya. Yakni menangkap dan menahan Syekh Ahmad agar dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
”Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.
Aparat kepolisian menetepkan Sykeh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022