
Wakil ketua DPR RI Adies Kadir (kanan) bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah)
JawaPos.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan dalam proses pencalegan.
“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, ketentuan kuota minimal 30 persen caleg perempuan sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, putusan MK dinilai mempertegas aturan tersebut dengan menambahkan konsekuensi hukum bagi partai politik yang tidak mematuhinya.
Menurutnya, langkah MK tersebut menjadi perkembangan positif bagi sistem pemilu di Indonesia yang lebih berpihak pada kesetaraan gender dan kelompok yang selama ini memperjuangkan isu feminisme dalam politik.
“Saya kira ini positif bagi blue print kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan aturan wajib yang harus dipenuhi seluruh partai politik peserta pemilu. Jika tidak dipenuhi, partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan terkait.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5).
Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi partai yang melanggar kuota perempuan.
Dalam putusannya, MK mengubah makna frasa dalam Pasal 245 UU Pemilu. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
