
Wakil ketua DPR RI Adies Kadir (kanan) bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah)
JawaPos.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan dalam proses pencalegan.
“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, ketentuan kuota minimal 30 persen caleg perempuan sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, putusan MK dinilai mempertegas aturan tersebut dengan menambahkan konsekuensi hukum bagi partai politik yang tidak mematuhinya.
Menurutnya, langkah MK tersebut menjadi perkembangan positif bagi sistem pemilu di Indonesia yang lebih berpihak pada kesetaraan gender dan kelompok yang selama ini memperjuangkan isu feminisme dalam politik.
“Saya kira ini positif bagi blue print kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan aturan wajib yang harus dipenuhi seluruh partai politik peserta pemilu. Jika tidak dipenuhi, partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan terkait.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5).
Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi partai yang melanggar kuota perempuan.
Dalam putusannya, MK mengubah makna frasa dalam Pasal 245 UU Pemilu. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
