Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 20.14 WIB

Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Keterisian 30 Persen Caleg Perempuan Berikan Kepastian Hak Politik

Wakil ketua DPR RI Adies Kadir (kanan) bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah) - Image

Wakil ketua DPR RI Adies Kadir (kanan) bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah)

JawaPos.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan dalam proses pencalegan.

“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan, ketentuan kuota minimal 30 persen caleg perempuan sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, putusan MK dinilai mempertegas aturan tersebut dengan menambahkan konsekuensi hukum bagi partai politik yang tidak mematuhinya.

Menurutnya, langkah MK tersebut menjadi perkembangan positif bagi sistem pemilu di Indonesia yang lebih berpihak pada kesetaraan gender dan kelompok yang selama ini memperjuangkan isu feminisme dalam politik.

“Saya kira ini positif bagi blue print kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” tegasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan aturan wajib yang harus dipenuhi seluruh partai politik peserta pemilu. Jika tidak dipenuhi, partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan terkait.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). 

Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi partai yang melanggar kuota perempuan.

Dalam putusannya, MK mengubah makna frasa dalam Pasal 245 UU Pemilu. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore