Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid usai melakukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Partai Gerakan Rakyat resmi melakukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). Langkah ini diambil setelah melengkapi verifikasi administrasi dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menuturkan, pencapaian ini merupakan buah dari proses panjang yang tidak instan.
"Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, keluar-masuk kantor kelurahan, desa, Kesbangpol, hingga Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan. Alhamdulillah, tanggal 22 Juli 2026 kita melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar," ujar Sahrin Hamid di Kemenkum, Kamis (23/7).
Usai proses penyerahan pendaftaran, kementerian akan memproses berkas yang diajukan. Jika tahap ini berjalan lancar, Partai Gerakan Rakyat akan menerima account dan password resmi untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital.
"Bila nantinya insyaallah telah lengkap, maka akan diberikan yang disebut dengan badan hukum partai politik. Badan hukum inilah yang nantinya diterbitkan kementerian bila Partai Gerakan Rakyat dianggap telah memiliki seluruh kelengkapan dokumen," jelas Sahrin.
Menjawab tantangan sebagai partai baru, Sahrin optimistis dengan dua keunggulan utama yang dimiliki Partai Gerakan Rakyat, yakni kekuatan gerakan organik di media sosial dan soliditas struktur organisasi.
Isu dan percakapan publik di ruang digital dinilai menjadi modal besar karena tingginya partisipasi aktif para relawan. Di sisi lain, verifikasi faktual yang berjalan berjenjang akan memperkuat legitimasi struktur partai di lapangan.
Terkait posisi Anies Baswedan di internal partai, Sahrin menegaskan bahwa hingga saat ini struktur resmi belum membahas posisi spesifik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun, ia tidak menampik adanya dorongan kuat dari akar rumput.
"Mengenai posisi memang belum kita bahas, tapi bahwa Pak Anies sebagai calon presiden nampaknya tinggal membutuhkan forum untuk membuat ketetapan tentang itu," ungkap Sahrin.
Sahrin menambahkan, penetapan resmi mengenai pencalonan presiden akan dilakukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) setelah status badan hukum partai terbit. Dalam forum tersebut, seluruh Ketua DPW dari 38 provinsi akan menyampaikan pandangan resminya untuk penetapan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
