Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 03.26 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi Makassar, DPR Ingatkan Jangan Mau Damai

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong pihak kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi berinsial AN di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini dianggap perlu diteruskan hingga proses peradilan, tanpa opsi perdamaian.

Sahroni menilai, pelaku harus dihukum berat atas tindakannya. Oleh karena itu, Polres Pelabuhan Makassar mesti memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Saya mengapresiasi respons tegas kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil menangkap pelaku. Tinggal sekarang pastikan proses hukumnya berjalan maksimal dan pelaku dihukum pidana seberat-beratnya jika terbukti bersalah," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (4/8).

Dia menekankan, tidak boleh ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan beri ruang damai sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Jangan sampai pelaku lolos dari pertanggungjawaban hukum,” imbuhnya.

Menurutnya, efek jera harus diberikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual. Dengan begitu, peristiwa seperti ini tidak berulang kemudian hari.

“Ke depan, polisi harus tetap sigap dan peka terhadap setiap laporan kekerasan maupun pelecehan seksual. Jangan ada yang dianggap kasus kecil atau besar, semuanya harus menjadi prioritas. Utamakan perlindungan terhadap korban, fasilitasi seluruh kebutuhannya selama proses hukum, dan apabila terbukti terjadi tindak pidana, pastikan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap PR. Dia diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi berisinial AN. Penangkapan dilakukan usai korban membuat laporan polisi.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti , antara lain hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore