
ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengaduan kasus penghinaan presiden tidak bisa diwakilkan. Laporan harus dibuat langsung oleh presiden tersebut maupun wakil presiden yang mendapat penghinaan.
Hal itu dipastikan usai MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.\
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar kepada publik, maupun menggunakan teknologi informasi untuk menyebarkan materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyatakan, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.
Kemudian, Pasal 220 ayat (2) berbunyi, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, perlindungan melalui Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan negara.
Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) dinilai berfungsi sebagai pembatas agar ketentuan pidana tersebut tidak diterapkan secara berlebihan. Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh menghilangkan ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022