Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 05.16 WIB

Demi Jaga Kehormatan, MK: Pengaduan Kasus Penghinaan Presiden Tak Bisa Diwakilkan

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengaduan kasus penghinaan presiden tidak bisa diwakilkan. Laporan harus dibuat langsung oleh presiden tersebut maupun wakil presiden yang mendapat penghinaan.

Hal itu dipastikan usai MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).

Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.\

Pasal 218 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar kepada publik, maupun menggunakan teknologi informasi untuk menyebarkan materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyatakan, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.

Kemudian, Pasal 220 ayat (2) berbunyi, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.

MK perjelas pihak yang berhak mengadu

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, perlindungan melalui Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan negara.

Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) dinilai berfungsi sebagai pembatas agar ketentuan pidana tersebut tidak diterapkan secara berlebihan. Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh menghilangkan ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore