
ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengaduan kasus penghinaan presiden tidak bisa diwakilkan. Laporan harus dibuat langsung oleh presiden tersebut maupun wakil presiden yang mendapat penghinaan.
Hal itu dipastikan usai MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.\
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar kepada publik, maupun menggunakan teknologi informasi untuk menyebarkan materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyatakan, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.
Kemudian, Pasal 220 ayat (2) berbunyi, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, perlindungan melalui Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan negara.
Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) dinilai berfungsi sebagai pembatas agar ketentuan pidana tersebut tidak diterapkan secara berlebihan. Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh menghilangkan ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
