Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 21.21 WIB

Alasan Puan Maharani Tak Hadir saat Rapat Paripurna Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa) - Image

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tidak terlihat dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, Puan tidak terlihat saat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memaparkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Puan menjelaskan, ketidakhadirannya dalam rapat tersebut berkaitan dengan pembagian tugas di antara Pimpinan DPR. Menurutnya, Pimpinan DPR memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan agenda kelembagaan, termasuk memimpin rapat dan menerima aspirasi masyarakat.

"Ya memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Ia menegaskan, pembagian tugas tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja Pimpinan DPR yang terdiri atas seorang ketua dan empat wakil ketua. Masing-masing pimpinan menjalankan tugas sesuai pembagian yang telah ditetapkan, termasuk dalam menemui masyarakat dan menampung aspirasi.

"Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya, ya," ujar Puan.

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung Desember 2026

Terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset, lanjut Puan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan hingga penghujung 2026. Ia memastikan pembahasan regulasi tersebut masih menjadi bagian dari agenda DPR dan ditargetkan rampung sebelum tahun berakhir.

"Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember," ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

"Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore