
Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemohon gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden. Denny menegaskan, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Denny menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden (cawapres) ketika mengikuti Pemilu 2024. Menurut dia, apabila seseorang diketahui tidak memenuhi persyaratan setelah terpilih dan dilantik, status tersebut tetap perlu dipersoalkan secara hukum.
"Kenapa harus didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat. Masuk ada 2 tahun, ya? Kalau ikut lomba lari olimpiade 100 meter wanita, menang, dapat medali emas. 3 tahun kemudian ketahuan ternyata laki-laki. Kira-kira medali emasnya diambil lagi tidak?" kata Denny dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).
Denny kemudian menggunakan perumpamaan tersebut untuk menjelaskan pandangannya mengenai status Gibran yang telah terpilih sebagai wakil presiden. Dia menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan seharusnya tetap diperiksa, meskipun baru dipersoalkan setelah proses pemilu selesai.
"Oh, ternyata ini tidak memenuhi syarat lomba, harusnya 100 meter wanita, ternyata laki-laki, medali emasnya ditarik lagi. Nah, Gibran setelah 2 tahun baru ketahuan. Memang baru ketahuan, ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar Denny.
Menurut Denny, persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden tidak berbeda dengan persyaratan pendidikan bagi sejumlah jabatan politik lainnya. Dia menekankan, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat menjadi salah satu persyaratan pencalonan.
"Apa syarat pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden? Sebenarnya tidak berbeda dengan calon gubernur, bupati, wali kota, bahkan legislatif juga. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat," tegas Denny.
Denny lantas mempertanyakan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat. Menurut dia, hingga saat ini dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan kepadanya.
"Nah, Gibran bagaimana? Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat," ucap Denny.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022