
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dkk, pada Selasa (6/10) malam. Denny Indrayana selaku pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing atas gugatan tersebut.
Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan, menghormati putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK merupakan keputusan lembaga konstitusi yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan MK harus menjadi rujukan bersama dan tidak perlu lagi diperdebatkan secara berlebihan. Semua pihak harus menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan," kata Reyhan kepada wartawan, Rabu (7/10).
Dia menilai pertimbangan MK terkait tidak adanya kedudukan hukum atau legal standing dari Denny Indrayana dan pemohon lainnya menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui jalur konstitusional.
"MK sudah memberikan putusannya. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024. Artinya, mekanisme konstitusional terkait sengketa Pilpres telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Reyhan juga mengingatkan agar polemik mengenai Pilpres 2024 tidak terus bergulir setelah persoalan tersebut dibawa melalui mekanisme hukum yang tersedia dan telah diputus oleh lembaga yang berwenang.
"Kita harus belajar menghormati proses demokrasi dan proses hukum. Setelah ada putusan dari lembaga yang berwenang, mari kita hormati bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan politik justru membuat masyarakat terus terjebak dalam polemik yang tidak berkesudahan," ujarnya.
Dia menegaskan, Aliansi Gibran tidak akan menggunakan putusan MK sebagai alasan untuk melakukan euforia maupun menyerang pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan.
Sebaliknya, Reyhan berharap putusan tersebut dapat menjadi titik untuk mengakhiri perdebatan politik terkait perkara tersebut dan mengalihkan perhatian kepada kepentingan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022