
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Setwapres)
JawaPos.com - Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam (6/10) menjadi atensi publik.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski begitu, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon perkara tersebut.
Kini publik menyoroti putusan itu dengan berbagai respons. Menilik perjalanan yang sudah dilalui oleh Gibran, sejumlah dokumen pemberitaan JawaPos.com mendapati bahwa putra sulung Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu memulai karir politik dari kota kelahirannya di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Sebelum dikenal sebagai politisi dan wali kota, Gibran cukup aktif berwirausaha. Dia mendirikan perusahaan bernama Chilli Pari. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kuliner dengan salah satu fokus menyediakan layanan katering. Selain Chilli Pari, Gibran juga pernah aktif mengurus Markobar. Perusahaan yang juga bergerak di bidang F&B.
Perjalanan politik Gibran dimulai saat dirinya mendapat kepercayaan untuk menjadi calon wali kota Surakarta dari PDI Perjuangan. Keputusan resmi PDI Perjuangan mencalonkan Gibran disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik Puan Maharani pada 17 Mei 2020.
”Untuk Kota Surakarta, ada Gibran Rakabuming Raka dengan Teguh Prakosa,” ungkap Puan kala itu.
Pengumuman calon kepala daerah tersebut disampaikan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta. Disaksikan oleh sejumlah pejabat, fungsionaris, dan kader partai. Dikutip dari pemberitaan Radar Solo (Jawa Pos Group), pasangan Gibran-Teguh menang telak dalam Pilkada Surakarta.
Meski berstatus sebagai kader PDI Perjuangan, Gibran mendapatkan dukungan pertamanya untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 2024 dari Partai Golkar. Kondisi itu membuat tensi politik naik. PDIP Perjuangan meminta Gibran mengembalikan KTA hingga akhirnya dipecat oleh PDI Perjuangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022