Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2026 | 20.56 WIB

Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi, Minta Kajian Lebih Mendalam

Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) - Image

Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Presiden meminta agar usulan tersebut dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan Indonesia, penguatan pemberantasan korupsi, serta perlindungan kekayaan negara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra setelah bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Yusril, pertemuan tersebut membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyempurnakan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan juga mencakup kesesuaian regulasi nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, UNCAC memuat cakupan tindak pidana korupsi yang tidak terbatas pada praktik penyuapan. Konvensi tersebut juga menjadi acuan bagi negara-negara peserta dalam menyusun dan menyesuaikan ketentuan pemberantasan korupsi di dalam hukum nasional masing-masing.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa arahan Presiden bukan merupakan persetujuan terhadap usulan DEN. Menurutnya, Prabowo meminta adanya kajian komprehensif agar rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan kondisi dan kepentingan Indonesia.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” tegas Yusril.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyoroti berbagai praktik yang dinilai berpotensi menggerus kekayaan nasional dan merugikan perekonomian negara. Persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan penyuapan, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dugaan manipulasi nilai transaksi di sektor pertambangan (under-invoicing) serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.

Yusril menilai praktik-praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar. Ia mencontohkan manipulasi laporan produksi pertambangan yang tidak sesuai dengan volume sebenarnya sehingga sebagian nilai ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam tidak tercatat secara semestinya di dalam negeri.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore