Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 17.56 WIB

Menteri Perumahan Maruarar Sirait Ungkap Alasan Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Sales marketing saat menjelaskan KPR rumah subsidi dibeli di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024). PT. Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) tengah gencar membidik potensi pembiayaan rumah bersubsidi untuk generasi milenial dan pasanga

 
JawaPos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merespons soal pro kontra regulasi rumah subsidi seluas 18 meter persegi. Dia mengakui pro kontra adalah hal yang biasa.
 
Maruarar meyakini tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat, sekaligus tidak merugikan konsumen. Sebab pilihan desain rumah bersubsidi lebih bervariasi. 
 
Maruarar Sirait menuturkan, saat ini masih tahapan menerima masukan. "Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6).
 
 
Kementerian PKP terbuka dan transparan, khususnya dalam menerima masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Saran dan kritik akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan dipahami secara luas.
 
"Saya sangat terbuka soal draft Peraturan iyu. Saya gak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," urainya.
 
Menurut dia, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan. Diketahui lahan yang ada sangat di perkotaan sangat terbatas.
 
 
"Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen memiliki banyak pilihan tempat tinggal di perkotaan.," ujarnya 
 
Ke depan diharapkan pengembang membangun rumah subsidi terlebih dulu alias tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.
 
"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan sekedar desainnya," tegasnya.
 
Menteri PKP menerangkan, setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, direncanakan akan ada pembuata regulasi rumah komersial. "Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga," paparnya. (idr)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore