Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2015 | 03.50 WIB

Kejaksaan Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kerusuhan Tolikara

Tersangka kasus Tolikara, JW dan AK disambut hangat keluarga, kuasa hukum dan kerabat saat keluar dari ruang tahanan Polda Papua, Rabu sore. - Image

Tersangka kasus Tolikara, JW dan AK disambut hangat keluarga, kuasa hukum dan kerabat saat keluar dari ruang tahanan Polda Papua, Rabu sore.

JawaPos.com--Kejaksaan Negeri Wamena memberikan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus kerusuhan Tolikara, JW dan AK, Rabu (23/9) sore. Status kedua tersangka itu berubah dari tahanan kejaksaan yang dititipkan di ruang tahanan Polda Papua menjadi tahanan kota. 





Kajari Wamena, Nurcahyo mengatakan, penangguhan ini diberikan lantaran ada jaminan dari berbagai pihak. "Prosesnya baru dijalankan pada sore hari karena kami baru mendapatkan surat dari Kejati Papua untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka," jelas Nurcahyo seperti dilaporkan Cenderawasih Pos, Kamis (24/9). 



Proses penangguhan penahanan kedua tersangka dihadiri kuasa hukum tersangka Gustaf Kawer, Presiden GIDI (Gereja Injili Di Indonesia) Pdt. Dorman Wandikbo, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Nurcahyo, perwakilan Polda Papua dan kerabat kedua tersangka. 



Sebelum keputusan penangguhan penahanan ini diambil, Kejari Wamena sudah menerima surat dari kuasa hukum kedua tersangka yang melampirkan hasil rekonsiliasi dan kesepakatan damai kedua pihak. 



Selain itu, dilampirkan pula pernyataan masing-masing korban dari berbagai suku yang ada di Tolikara, termasuk surat Forkopimda Provinsi Papua yang ditandatangani Gubenur, Kapolda, Pangdam, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, dan pihak lainnya.



Penangguhan penahanan tersebut menurut Nurcahyo, tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. "Statusnya saja yang dialihkan menjadi tahanan kota," katanya. Penangguhan ini berlaku sampai 7 Oktober 2015 dan setelah itu harus diperpanjang. 



Seperti diketahui, JW dan AK merupakan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Tolikara saat perayaan Idul Fitri Juli 2015. Mereka ditangkap beberapa hari setelah kerusuhan.(jo/gin/nat/jpg)

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore