
Farhat Abbas.
JawaPos.Com - Perseteruan antara Ahmad Dhani kontra Farhat Abbas memasuki babak baru. Yang terkini, pengacara kondang itu telah menjadi penghuni ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Ya, Kamis (1/10) pagi, tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial itu telah dijebloskan ke tahanan. Ramdan Alamsyah yang menjadi kuasa hukum Ahmad Dhani ini menuturkan, penahanan dilakukan setelah bekas suami Nia Daniati itu menyerahkan diri ke polisi.
"Sekarang sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata Ramdan Alamsyah saat dihubungi JawaPos.com, beberapa saat lalu.
Ramdan mengakui bahwa keputusan polisi menahan kliennya tentu mengejutkan. Sebab, baru sekitar pukul 07.00 pagi tadi Farhat menemui polisi setelah dinyatakan buron.
"Soalnya tadi malam kan udah banyak penyidik turun mencari di mana-mana. Mungkin dia ketakutan dan lalu menyerahkan diri," tambahnya.
Hingga kini Ramdan baru mengetahui soal penahanan Farhat Abbas. Untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwajib.(ded/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022