Kylian Mbappe (Instagram @k.mbappe)
JawaPos.com – Pengadilan tenaga kerja Paris memerintahkan Paris Saint-Germain (PSG) membayar Kylian Mbappe sebesar EUR 60 juta atau Rp 1,1 triliun.
Jumlah tersebut mencakup gaji dan bonus yang belum dibayarkan. Putusan ini menutup sebagian perselisihan hukum yang panjang antara striker Prancis dan klubnya.
Dilansir dari laman Flashscore pada Rabu (17/12), Perselisihan muncul setelah Mbappe menggugat PSG terkait gaji yang ditahan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Saat itu, pemain tersebut meninggalkan PSG untuk bergabung dengan Real Madrid dengan status bebas transfer. Pengacara Mbappe, Frederique Cassereau, menyatakan puas dengan putusan pengadilan tersebut.
Pengadilan menilai PSG gagal membayar gaji tiga bulan, bonus etika, dan bonus penandatanganan sesuai kontrak. Hakim menegaskan bahwa klub tidak menunjukkan bukti tertulis bahwa Mbappe melepaskan haknya.
Putusan ini mengakui hak finansial pemain berdasarkan keputusan Liga Sepak Bola Profesional Prancis pada September dan Oktober 2024.
Beberapa klaim tambahan Mbappe, seperti tuduhan pelecehan moral dan pelanggaran keselamatan, ditolak oleh pengadilan.
Pengadilan juga menyatakan kontrak jangka tetap Mbappe bukanlah kontrak permanen. Keputusan ini membatasi kompensasi terkait pemecatan dan pembayaran pemberitahuan.
Tim hukum Mbappe menekankan bahwa keputusan ini menegaskan hukum ketenagakerjaan berlaku di sepak bola profesional.
Kuasa hukum Mbappe menilai Mbappe menghormati kewajiban olahraganya dan kontrak hingga hari terakhir di PSG. Putusan ini dianggap mengembalikan kebenaran dan keadilan bagi pemain.
PSG berpendapat Mbappe tidak setia dengan menyembunyikan niatnya untuk tidak memperbarui kontrak.
Klub merasa tindakan tersebut menghalangi potensi biaya transfer yang bisa diperoleh. Namun, perwakilan Mbappe menegaskan perselisihan ini murni terkait remunerasi yang belum dibayarkan dan hukum ketenagakerjaan, bukan kebijakan transfer.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022