
Sidang kasus kematian Diego Maradona dibuka kembali. (Dok. X/@brfootball)
JawaPos.com - Sidang ulang terkait kematian legenda sepak bola dunia Diego Maradona resmi dimulai pekan ini di Buenos Aires, Argentina. Proses hukum itu kembali bergulir setahun setelah persidangan sebelumnya dinyatakan batal atau mistrial.
Sebanyak tujuh tenaga medis yang tergabung dalam tim perawatan Maradona didakwa atas tuduhan pembunuhan karena kelalaian (negligent homicide) terkait wafatnya sang legenda pada usia 60 tahun.
Maradona yang secara luas dianggap sebagai salah satu pemain terbaik sepanjang masa, meninggal dunia pada 25 November 2020 akibat gagal jantung. Saat itu, Maradona tengah menjalani perawatan dari rumah di Provinsi Buenos Aires setelah sebelumnya sukses menjalani operasi untuk mengangkat gumpalan darah di otak.
Persidangan awal yang dimulai untuk mengungkap tanggung jawab atas kematian Maradona harus dihentikan pada Mei 2025. Salah satu dari tiga hakim yang menangani mengundurkan diri setelah menuai kritik terkait keterlibatannya dalam sebuah serial dokumenter tentang kasus ini.
Hakim Makintach mundur dari persidangan setelah jaksa Patricio Ferrari menuduhnya bersikap seperti aktris, bukan hakim. Hal itu membuat sidang ditunda hingga akhirnya persidangan dinyatakan batal, meskipun saat itu lebih dari 100 saksi telah memberikan kesaksian.
Dilansir dari The Athletic, Makintach diketahui muncul sebagai salah satu figur utama dalam trailer serial dokumenter berjudul Divine Justice yang mengulas peristiwa sejak kematian Maradona hingga dimulainya persidangan pada Maret 2025.
Dalam sidang terbaru yang dilaksanakan mulai 14 April 2026, tujuh terdakwa terdiri dari seorang ahli bedah saraf, psikiater, psikolog, koordinator medis, koordinator perawat, dokter, serta perawat malam dihadirkan. Para terdakwa dituduh gagal memberikan perawatan yang memadai kepada Maradona sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Pihak jaksa menyatakan bahwa tindakan para tenaga medis itu bersifat ceroboh, kurang memadai, dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam menangani kondisi pasien. Namun, seluruh terdakwa membantah tuduhan itu. Mereka berargumen bahwa Maradona menolak perawatan tambahan serta mengabaikan anjuran medis untuk menjalani masa pemulihan lebih lama di rumah setelah operasi otak yang dijalaninya.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan dengan kemungkinan niat, masing-masing terdakwa terancam hukuman penjara antara delapan hingga 25 tahun. Menurut laporan dari AP, Hakim Alberto Gaig, Alberto Ortolani, dan Pablo Rolon diperkirakan akan menyampaikan putusan pada awal Juni.
Baca Juga:Haram Kalah! Ini Prediksi Skor Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia U-17 di Piala AFF U-17 2026
Sebelum meninggal, Maradona tengah dalam masa pemulihan dari operasi hematoma subdural, yaitu kondisi penumpukan darah di antara tengkorak dan otak. Maradona akhirnya meninggal akibat gagal jantung yang disertai edema paru akut, yakni penumpukan cairan berlebih di paru-paru.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022