Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 22.37 WIB

Pemain Fenerbahce, Guendouzi dan Greenwood Dijatuhi Hukuman UEFA Usai Insiden Kericuhan Kontra Lyon

Pemain Fenerbahce Guendouzi dan Greenwood dijatuhi hukuman UEFA (Bein Sports) - Image

Pemain Fenerbahce Guendouzi dan Greenwood dijatuhi hukuman UEFA (Bein Sports)

JawaPos.com – Matteo Guendouzi dan Mason Greenwood dijatuhi sanksi oleh UEFA atas keterlibatan mereka dalam kericuhan setelah pertandingan Fenerbahce melawan Lyon pada leg kedua babak play-off Liga Champions.

Dilansir dari laman Bein Sports pada Selasa (8/9), Fenerbahce menang 2-1 di Prancis dan memastikan kelolosan dengan agregat 3-2.

Diketahui bahwa perkelahian yang melibatkan pemain serta staf kedua tim bermula setelah peluit akhir. Kedua pemain tersebut sebelumnya memiliki keterkaitan dengan Marseille, rival berat Lyon.

Guendouzi menerima larangan bermain selama empat pertandingan kompetisi antarklub UEFA karena dianggap menghina pihak lain, memprovokasi penonton, dan melanggar aturan perilaku yang pantas.

Namun, dua dari empat pertandingan tersebut dikenakan masa percobaan selama satu tahun sesuai keputusan UEFA.

Mantan gelandang Arsenal itu juga didenda sebesar EUR 50.000 atau sekitar Rp960 juta karena dinilai melakukan sejumlah tindakan provokatif, termasuk mengacungkan jari tengah kepada pendukung Lyon.

Sementara itu, Mason Greenwood mendapat hukuman larangan bermain satu pertandingan yang ditangguhkan atas pelanggaran aturan dasar mengenai perilaku yang pantas.

Mantan pemain Manchester United tersebut juga dikenai denda sebesar EUR 30.000 atau sekitar Rp576 juta atas keterlibatannya dalam insiden tersebut.

Sanksi terhadap kedua pemain menjadi bagian dari keputusan UEFA dalam menangani kericuhan yang terjadi setelah pertandingan antara Fenerbahce dan Lyon.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore