
Persebaya mendapat denda Rp 20 juta akibat ada spanduk bernada provokasi.
JawaPos.com – Persebaya Surabaya lagi-lagi mendapatkan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman yang didapat Persebaya kali ini merupakan buntut dari pertandingan melawan Persija Jakarta, Minggu (4/11) lalu.
Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI yang diunggah oleh laman resmi federasi, Sabtu (10/11) pagi, Persebaya dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta. Denda tersebut adalah buah pemasangan spanduk yang mengandung kalimat provokasi.
Tidak dijelaskan secara rinci spanduk mana yang dimaksud sehingga berbuah denda itu. Namun ditengarai spanduk di tribune timur lah penyebabnya. Spanduk bertuliskan ‘Persija J**c*k dengan aksara Jawa itu diduga sebagai penyebab hukuman dari Komdis.
Ini adalah hukuman kesekian yang diterima oleh Persebaya sepanjang Liga 1 2018. Kabarnya, total denda yang harus dibayar oleh Persebaya kepada PSSI selama hampir semusim ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Itulah mengapa Panpel Persebaya sering mengimbau suporter untuk bertindak sesuai aturan sepanjang pertandingan. Karena ulah buruk suporter maka klub juga yang harus menanggungnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022