
Joko Driyono siapkan jalankan amanah statuta hingga tahun depan.
JawaPos.com - Joko Driyono buka suara soal pengunduran diri Edy Rahmayadi sebagai Ketum PSSI. Ditunjuk sebagai Plt Ketum PSSI, dia mengaku siap untuk menjalankan amanah setidaknya hingga tahun depan.
Dalam pidatonya di Kongres PSSI, Edy secara mengejutkan mundur. Dia mengaku keputusan mundur ini sudah matang dan dilakukan secara sadar.
Tampuk kepemimpinan kemudian beralih kepada pria yang karib disapa Jokdri tersebut. Dia berjanji bakal menjalankan amanah tersebut secara baik.
"Ini amanah statuta yang harus dijalankan, mekanismenya sudah diatur. Tentu saya akan jalankan amanah ini sebagaimana diamanatkan oleh statuta," ungkap Jokdri di Bali, Minggu (20/1).
Menurutnya, pengunduran diri Edy Rahmayadi tak berpengaruh kepada agenda pembahasan kongres. Mereka saat ini tengah menggodok program kerja 2019.
"Terpenting adalah program-program PSSI akan diputuskan dalam kongres. Mudah-mudahan semua memulai babak baru, tekad baru untuk sepak bola Indonesia," tandas dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022