Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19.19 WIB

2 Pekan Super League, Komdis PSSI Jatuhkan Denda Ratusan Juta untuk Klub: Ada Persebaya, PSIM, hingga Persija

Komdis PSSI jatuhkan sanksi dan denda ratusan juta rupiah untuk klub Super League yang melanggar aturan. (Instagram/@Persija)

 

Jawapos.com - Komite Disiplin (Komdis0 PSSI resmi menjatuhkan hukuman berupa sanksi maupun denda kepada klub peserta Super League 2025/2026 yang melanggar aturan. Baru dua pekan berjalan, delapan tim menerima denda ratusan juta rupiah.

PSM Makassar dan Persijap Jepara mendapatkan denda terbesar mencapai Rp 50 juta karena terdapat lebih dari lima pemain dari masing-masing klub yang mendapatkan kartu kuning pada satu pertandingan.

Pemuncak klasemen Super League, Persija Jakarta, menerima dua jenis hukuman dengan salah satunya untuk panitia pelaksana pertandingan Persija Jakarta. Sanksi itu keluar akibat kegagalan mengantisipasi kehadiran suporter Persita Tangerang di Jakarta International Stadium, membuat Komdis PSSI memberikan denda Rp 25 juta rupiah.

Sanksi lain dijatuhkan untuk manajemen Persija berupa denda Rp 20 juta karena terjadi pelemparan gelas air mineral ke arah penonton Persita Tangerang.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Tanggal 13 dan 16 Agustus 2025

1. PSM Makassar

Jenis Pelanggaran: Ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning

Sanksi: Denda Rp 50 juta

2. Persijap Jepara

Jenis Pelanggaran: Ada 6 orang pemain mendapatkan kartu kuning

Sanksi: Denda Rp 50 juta

3. PSIM Yogyakarta

Jenis Pelanggaran: Adanya suporter PSIM sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan

Sanksi: Denda Rp 25 juta

4. Panpel Persebaya Surabaya

Jenis Pelanggaran: Gagal mengantisipasi kehadiran suporter PSIM Yogyakarta

Sanksi: Denda Rp 25 juta

5. Panpel Madura United

Jenis pelanggaran: Gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persis Solo

Sanksi: Denda Rp 25 juta

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore