Erspo digugat utang mencapai Rp 5 miliar oleh vendor jersey Timnas Indonesia karena belum melunasi kewajibannya sejak Maret 2025. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kabar tak sedap menghampiri PT Ritel Jaya Abadi atau yang dikenal sebagai Erspo. Penyedia jersey resmi Timnas Indonesia periode 2023-2025, resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua vendor produksinya.
Gugatan terhadap Erspo diajukan oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) dan PT Lucky Textile Semarang (LTS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diterangkan bahwa total sisa tagihan yang belum dibayar lunas oleh Erspo mencapai Rp 5 miliar
“Kepada GBI itu sisa tagihannya sekitar Rp2,2 miliar, sedangkan kepada LTS sekitar Rp2,8 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp5 miliar,” ujar Kuasa hukum PT GBI, Ricky K. Margono dari Mico Indonesia Law Firm di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Ricky menerangkan, tunggakan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 dan berdampak serius terhadap arus kas perusahaan vendor. Bahkan persoalan itu berbuntut panjang karena menyangkut stok jersey juga.
Ricky menyebut saat ini ribuan potong jersey Timnas Indonesia yang telah diproduksi namun belum ditebus oleh pihak Erspo. Potongan-potongan kostum perang skuad Garuda itu masih menumpuk di gudang.
“Di tempat kami masih ada tumpukan begitu banyak jersey Timnas. Sementara sekarang apparel sudah berubah, sudah bukan Erspo lagi. Ini sangat merugikan klien kami karena biaya operasional gudang terus berjalan,” terangnya.
Kondisi itu membuat PT GBI terheran-heran mengingat penjualan jersey Timnas Indonesia saat itu tengah mengalami lonjakan signifikan di pasaran. Ia kemudian menduga terlambatnya pembayaran berkaitan dengan tidak tercapainya target prestasi Gaduda di ajang internasional.
Timnas Indonesia memang dapat hasil pahit pada tahun lalu. Skuad Garuda besutan Patrick Kluivert gagal lolos ke Piala Dunia 2026 setelah terhenti di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.
“Kemungkinan karena Timnas tidak lolos kualifikasi Piala Dunia, akhirnya tidak ditebuslah sama Erspo,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana pihak Erspo hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, M Ridha Avisena. Namun, kuasa hukum apparel lokal tersebut justru sempat meminta penundaan sidang selama dua pekan dengan alasan baru ditunjuk.
“Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputus dalam 20 hari,” kata Ricky.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang PT GBI dan LTS melawan Erplspo digelar secara maraton. Erspo diwajibkan menyampaikan jawaban pada 4 Maret 2026 dan agenda pembuktian dijadwalkan pada 5 Maret 2026.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
