
Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong. (Persija)
JawaPos.com - Persija Jakarta mengawali BRI Super League 2026/27 dengan hasil positif.
Macan Kemayoran berhasil membawa pulang tiga poin dari markas Borneo FC setelah menang tipis 1-0 pada Sabtu (5/9) malam.
Kemenangan tersebut menjadi modal berharga bagi Persija sebelum menjalani pertandingan kandang pertama musim ini.
Tim ibu kota akan menghadapi Persib pada Sabtu (12/9).
Meski berhasil mengamankan kemenangan di laga pembuka, Shin Tae-yong belum sepenuhnya puas dengan penampilan anak asuhnya.
Pelatih asal Korea Selatan itu menilai Persija masih belum menunjukkan kemampuan terbaik.
Menurut Shin, permainan Persija saat menghadapi Borneo FC baru berada di kisaran 50 persen dari potensi yang dimiliki tim.
Gol tunggal Alexander Jeremejeff memang cukup untuk mengantarkan Persija meraih kemenangan.
Namun, Shin melihat masih ada beberapa peluang dan situasi pertandingan yang seharusnya dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
Pengambilan keputusan pemain menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022