
Laga PSIS vs PSPS di Pegadaian Championship. PSPS lakukan evaluasi untuk laga selanjujtnya. (Istimewa)
JawaPos.com - Target PSPS Pekanbaru untuk mencuri poin pada pertandingan perdana Pegadaian Championship 2026/27 belum berhasil diwujudkan.
Askar Bertuah harus pulang dari Semarang tanpa membawa poin setelah kalah 1-2 dari PSIS Semarang.
Bermain di Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (11/9) malam, PSPS sebenarnya mampu memberikan perlawanan kepada tuan rumah.
Namun, kesalahan sendiri membuat tim asuhan Akhyar Ilyas harus mengakui keunggulan PSIS.
PSIS Semarang membuka keunggulan pada menit ke-27.
Akbar Arjunsyah berhasil mencatatkan namanya di papan skor melalui sundulan yang membuat tuan rumah unggul 1-0.
PSPS tidak menyerah dan terus berusaha mencari gol penyeimbang.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada penghujung babak pertama.
Antonio Gamaroni mencetak gol pada menit 45+2 untuk mengubah skor menjadi 1-1.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022