
Pelatih Kepala PSS Sleman Pieter Huistra. (Istimewa)
JawaPos.com - Tiga klub sampai saat ini belum meraih poin di Super League 2026/2027, membuat posisi pelatih masing-masing tim berada di ujung tanduk.
Ketiga klub yang dimaksud adalah Persijap Jepara, PSS Sleman, dan Isenmulang Kalteng FC.
Catatan minor tersebut membuat mereka saat ini menghuni zona degradasi pada papan klasemen sementara Super League 2026/2027.
Dalam kondisi seperti ini, sosok pelatih tentu akan menjadi sorotan.
Nasib pelatih dari masing-masing kub saat ini bisa dibilang sedang di ujung tanduk.
Jika pada laga selanjutnya tidak memberi poin atau kemenangan, bukan tidak mungkin klub akan mendepaknya.
Mario Lemos sejatinya bukan sosok baru di Persijap Jepara.
Juru taktik asal Portugal itu memiliki peran penting saat membawa Laskar Kalinyamat, julukan Persijap Jepara, terhindar dari degradasi di Super League musim lalu.
Namun pada awal musim ini, Mario Lemos justru tidak mengemban jabatan sebagai pelatih kepala.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022