
Pemain Persela Juninho Cabral. (Istimewa)
JawaPos.com - Persela Lamongan harus bekerja keras untuk mendapatkan kemenangan atas Persiba Balikpapan pada pekan kedua Pegadaian Championship 2026/27.
Laskar Joko Samudro baru bisa memastikan tiga poin setelah Juninho Cabral mencetak gol pada menit ke-89.
Persela sebenarnya tampil cukup agresif sepanjang pertandingan. Namun, berbagai upaya yang dilakukan untuk membongkar pertahanan Persiba belum membuahkan hasil.
Tim berjuluk Beruang Madu mampu menjaga area pertahanan dengan rapat sehingga membuat para pemain Persela kesulitan menemukan ruang.
Situasi tersebut sempat membuat pemain Persela frustrasi.
Beruntung, mereka memiliki Juninho Cabral yang mampu manfaatkan celah kecil di lini pertahanan lawan.
Striker berusia 34 tahun itu menjadi penentu kemenangan Persela lewat sundulan pada menit ke-89.
Gol tersebut sekaligus mengantarkan Laskar Joko Samudro mengamankan kemenangan tipis atas Persiba.
Cabral mengakui pertandingan tersebut memang tidak mudah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022