
Pelatih Adhyaksa FC Bekasi Widyantoro. (Istimewa)
JawaPos.com - Adhyaksa FC Bekasi berusaha keluar dari tren negatif pada awal kompetisi Pegadaian Championship 2026/27.
Setelah meraih satu poin di markas Persiku Kudus pada pekan pertama, tim besutan Widyantoro justru harus menelan dua kekalahan beruntun di kandang.
Situasi tersebut membuat Adhyaksa FC membutuhkan hasil positif saat bertandang ke markas PSIS Semarang pada pekan keempat di Stadion Jatidiri, Jumat (2/10).
Namun, misi Adhyaksa FC untuk bangkit tidak akan mudah.
Mereka datang ke Semarang dengan kondisi skuad yang pincang setelah sejumlah pemain dipastikan tidak dapat tampil.
Masalah tersebut salah satunya berasal dari kartu merah striker Rundell Winchester ketika Adhyaksa FC kalah 0-1 dari PSMS Medan pada laga sebelumnya.
Penyerang andalan tersebut harus menjalani hukuman larangan bermain dalam dua pertandingan.
Kekalahan dari PSMS menjadi hasil minor kedua secara beruntun bagi Adhyaksa FC di kandang.
Sebelumnya, mereka kalah dramatis 1-2 dari Persikad Depok setelah kebobolan pada masa injury time.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022