
Hasil drawing League Cup 2026/2027 menempatkan Persebaya Surabaya di Grup G Zona Timur 1 bersama PSBS Biak dan Kendal Tornado FC. (ILeague TV)
JawaPos.com — Hasil drawing League Cup 2026/2027 menempatkan 36 tim ke dalam 12 grup. Sementara itu, Persib Bandung dan Borneo FC langsung menunggu di babak perempat final.
Drawing League Cup 2026/2027 membagi 36 klub ke dalam 12 grup yang masing-masing dihuni tiga tim. Pembagian grup dilakukan berdasarkan wilayah serta pot prestasi klub pada musim sebelumnya.
Dari hasil pengundian, Persebaya Surabaya berada di Grup G Zona Timur 1 bersama PSBS Biak dan Kendal Tornado FC.
Berikut hasil lengkap drawing League Cup 2026/2027:
Zona Barat 1
Grup A: Persija Jakarta, Sumsel United, PSMS Medan
Grup B: Bhayangkara Presisi Lampung FC, Semen Padang FC, PSPS Pekanbaru
Grup C: Dewa United Banten FC, Persita, Persiraja Banda Aceh
Zona Barat 2
Baca Juga: Prediksi Skor Ratchaburi vs Ho Chi Minh di ASEAN Club Championship: The Dragons Menang Tipis
Grup D: Java United FC, Adhyaksa FC Bekasi, PSIS Semarang
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022