Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 16.49 WIB

KFA Jatuhkan Sanksi kepada Shin Tae Yong, Persija Tegaskan Tak Ganggu Tugasnya di Liga 1

shin tae yong (x @idextratime) - Image

shin tae yong (x @idextratime)

JawaPos.Com - Persija mengonfirmasi bahwa pelatih kepala mereka, Shin Tae Yong, menerima sanksi disiplin berupa larangan beraktivitas selama satu tahun di Korea Selatan.

Kepastian tersebut diumumkan klub pada 26 Juli setelah melakukan verifikasi langsung kepada KFA terkait informasi yang sebelumnya ramai beredar di media.

Menurut laporan The Chosun, pihak persija telah melakukan pemeriksaan silang dengan KFA untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keputusan disiplin itu memang telah dijatuhkan oleh Fair Play Committee milik federasi sepak bola Korea Selatan.

Ini semua berawal dari masa kepelatihan Shin Tae Yong bersama klub Ulsan HD di K League 1 pada Agustus tahun lalu.

Saat itu, ia dikabarkan terlibat perselisihan dengan sejumlah pemain dan menghadapi tuduhan melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut membuatnya mengakhiri kerja sama dengan Ulsan hanya sekitar dua bulan setelah ditunjuk sebagai pelatih.

Komite Fair Play KFA kemudian menyelidiki tuduhan tersebut dan baru-baru ini mengeluarkan keputusan disiplin. Laporan yang beredar menyebutkan sanksi larangan beraktivitas selama satu tahun di Korea Selatan menjadi pertama kalinya diungkap secara terbuka kepada publik.

Persija menegaskan bahwa hukuman tersebut hanya berlaku di wilayah Korea Selatan dan tidak berdampak pada aktivitas Shin Tae Yong di luar negeri, termasuk tugasnya sebagai pelatih kepala Persija Jakarta di kompetisi Liga 1 Indonesia.

Klub juga menyatakan tetap menghormati keputusan KFA sambil memberikan dukungan penuh kepada sang pelatih untuk terus membangun performa tim.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore