Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 16.29 WIB

Detail Sanksi Rival Veda Ega Pratama: Adrian Fernandez dan Leopard Didiskualifikasi 6 Seri Moto3 2026

Adrian Fernandez kehilangan 77 poin dan didiskualifikasi dari enam seri Moto3 2026 setelah dua mesin Leopard Racing terbukti dibuka tanpa izin menurut investigasi resmi MotoGP. (Dok. Leopard) - Image

Adrian Fernandez kehilangan 77 poin dan didiskualifikasi dari enam seri Moto3 2026 setelah dua mesin Leopard Racing terbukti dibuka tanpa izin menurut investigasi resmi MotoGP. (Dok. Leopard)

JawaPos.com — Pembalap Leopard Racing Adrian Fernandez resmi didiskualifikasi dari enam balapan awal Moto3 2026 setelah investigasi teknis menemukan dua mesin yang digunakannya telah dibuka tanpa izin.

Sanksi berat dari FIM MotoGP Stewards tersebut membuat pembalap Spanyol itu kehilangan 77 poin, turun dari posisi ketiga klasemen, sekaligus menguntungkan Veda Ega Pratama dalam persaingan Moto3 2026.

Keputusan tersebut diumumkan MotoGP pada Jumat (5/6/2026) setelah serangkaian pemeriksaan teknis yang melibatkan Direktur Teknik MotoGP dan pabrikan pemasok mesin resmi Moto3.

Hasil investigasi menyimpulkan dua mesin milik Fernandez terbukti mengalami pelanggaran regulasi durabilitas mesin dan integritas segel keamanan.

Bagaimana Pelanggaran Mesin Pertama Adrian Fernandez Terungkap?

Kasus pertama bermula setelah GP Prancis ketika pabrikan mesin meminta pelepasan segel pada kelompok mesin pertama milik para pembalap.

Prosedur itu merupakan langkah standar karena mesin telah mencapai batas masa pakainya.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan segel pada salah satu mesin Fernandez tidak sesuai dengan prosedur pemasangan kabel pengaman standar.

Temuan tersebut kemudian memicu investigasi lanjutan yang melibatkan Direktur Teknik dan pabrikan mesin.

MotoGP menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan mesin tersebut telah dibuka tanpa otorisasi resmi. Dalam pernyataan resminya, MotoGP menyebut: "Berdasarkan temuan Direktur Teknik terkait segel dan laporan resmi dari pabrikan mesin, ditemukan bahwa mesin tersebut telah dibuka tanpa izin."

Pelanggaran itu membuat mesin harus dianggap sebagai unit baru dalam alokasi mesin pembalap.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore