Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 02.24 WIB

Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka, Erick Thohir Pastikan Negara Berpihak pada Korban

Erick Thohir tegaskan negara hadir melindungi atlet setelah eks pelatih panjat tebing HB ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. (Dok. Kemenpora RI) - Image

Erick Thohir tegaskan negara hadir melindungi atlet setelah eks pelatih panjat tebing HB ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. (Dok. Kemenpora RI)

JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menegaskan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada atlet menyusul penetapan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan HB sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan kekerasan tersebut terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Proses hukum juga telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi.

Menpora Erick mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut secara serius.

Menurutnya, proses hukum harus terus dikawal hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan terhadap korban, serta penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat, dan setiap pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga,” kata Erick dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

“Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan. Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” sambungnya.

Pihaknya mengatakan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan pembenahan ekosistem olahraga nasional.

Karena itu, ia meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, pengurus, pelatih, ofisial, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet menjadikan keselamatan dan perlindungan atlet sebagai prioritas.

Editor: Hendra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore