
BERJUANG: Tenaga Honorer K-2 Indonesia Bersatu berkunjung ke kantor BKD Jatim. (Puji Tyasari/Jawa Pos)
JawaPos.com – Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) Jawa Timur mempertanyakan kejelasan pengangkatan tenaga honorer sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kemarin (2/9) Tenaga Honorer K-2 Indonesia Bersatu (THK2IB) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.
Ketua THK2IB Jatim Ipung Kurniawan menyebutkan, ada sejumlah materi yang disampaikan kepada BKD. Antara lain terkait diadakannya perekrutan PPPK maupun CPNS dan tambahan penghasilan dari pemprov sebesar Rp 750 ribu.
Kemarin pihaknya meminta pemprov memberikan prioritas kepada tenaga honorer kategori 2 (K-2) dalam setiap kebijakan yang terkait dengan pegawai non-PNS. Sebab, honorer K-2 merupakan pegawai pemerintah non-PNS yang sah. Mereka juga diangkat berdasar PP 48/2005.
Selain itu, tes perekrutan bagi K-2 menjadi perhatian THK2IB. Sebab, dengan tes, para tenaga honorer K-2 akan berkompetisi dengan para honorer baru. Hal itu dianggap kurang pas. Apalagi, honorer K-2 rata-rata sudah mengabdi lebih dari 15 tahun. ”Kalau dibuka umum, K-2 yang tua-tua akan tersaingi,” ujar laki-laki yang menjadi tenaga honorer selama 16 tahun itu.
Berdasar audiensi dengan DPR terkait pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, papar dia, K-2 yang tidak lulus tes akan dikembalikan ke daerah. Menurut Ipung, hal itu bisa diartikan bahwa jika masih dibutuhkan, K-2 bisa dipekerjakan lagi. Namun, jika tidak, sangat mungkin mereka diberhentikan. ”Itu sangat disayangkan. Karena yang mengisi kekosongan di sekolah selama ini ya K-2,” tutur dia.
Karena itu, pihaknya berharap K-2 yang tidak lulus nanti bisa diangkat sebagai pegawai tetap daerah. Dengan begitu, ada jaminan terhadap K-2. ”Tidak etis kalau dikeluarkan. Pengabdian kami semestinya lebih dihargai,” ucap dia.
Kepala BKD Jatim Anom Surahno memahami keresahan para tenaga honorer. PP 49/2018 menyebutkan, aparatur sipil negara hanya dua, yakni PNS dan non-PNS. Sedangkan PTT, GTT, maupun PTT BLUD tidak boleh ada lagi. Mereka harus menjadi PPPK. Nah, untuk menjadi PPPK, memang ada ketentuan yang harus dipenuhi. ”Sekarang honorer dalam proses penyelesaian PPPK,” papar dia.
Di Jatim, GTT dan PTT di SMA, SMK, dan PKLK (pendidikan khusus dan layana khusus) sebanyak 19.959 orang. Sedangkan PTT BLUD 9.591 orang. Dengan begitu, total hampir 30 ribu GTT dan PTT. Sesuai dengan PP 49/2018, jumlah itu akan dituntaskan selama lima tahun ke depan, terhitung sejak 2019. ”Akan dilakukan secara bertahap,” terang dia.
Tahun ini total 1.178 tenaga honorer akan mengikuti tes PPPK. Belum tentu semua lulus. Sebab, ada sejumlah tes yang harus mereka ikuti. Meliputi tes inteligensi umum, tes wawasan kebangsaan, dan tes kompetensi dasar. ”Kami sesuai data dari Kemen PAN-RB,” lanjut dia.
Soal waktu tes, Anom belum bisa memastikan. Sebab, belum ada informasi dari pemerintah pusat. K-2 memang menjadi prioritas dalam perekrutan. Sebab, mereka pernah mengikuti tes, tapi belum diangkat. ”Tes pertama 2005. Ikut tes, tapi belum ada formasi. Itu yang jadi prioritas pengangkatan,” katanya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Sistem Informasi BKD Jatim Hasyim Ashari menambahkan, dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, memang harus ada seleksi. Alasannya, keterbatasan anggaran. Selain itu, ada ketentuan passing grade yang harus dipatuhi. ”Kalau tidak sesuai passing grade, tidak bisa dipaksakan untuk diangkat,” katanya.
Dia mengakui, tuntutan pengangkatan tidak hanya datang dari K-2 setelah 2005. Tetapi juga para honorer sebelum 2005. Mereka menginginkan perlakuan yang sama. Yakni, bisa diangkat sebagai PPPK. Soal itu, Hasyim menyebut PP 49/2018 tetap menjadi instrumen penyelesaian. Yakni, harus tetap memenuhi kualifikasi dan kompetensi seperti yang dipersyaratkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022