
Ilustrasi emas PT Antam
JawaPos.com – Jual beli emas melalui PT Aneka Tambang (Antam) yang bermasalah tidak hanya terkait dengan Budi Said. Sebelumnya, seorang pengusaha Adiyanto Wiranata juga memenangkan gugatan melawan PT Antam di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, 43 kilogram emas yang sudah dibayar lunas tidak diterimanya.
Dalam sidang gugatan di PN Surabaya, PT Antam dinyatakan telah berbuat melawan hukum karena tidak menyerahkan emas seberat lebih dari 43 kilogram yang dibeli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam. Adiyanto sudah membayar Rp 27,2 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menghukum PT Antam mengembalikan uang Rp 27,2 miliar yang sudah dibayarkan Adiyanto. Selain itu, ditambah keuntungan yang seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2 miliar. ”Gugatan kami dikabulkan. PT Antam mengajukan banding,” ujar Rendi Johanis Rompas, pengacara Adiyanto, Senin (18/1).
Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan tersebut. Namun, Rendi tidak mendampingi Adiyanto lagi di tingkat banding. Kini Antam mengajukan kasasi.
Rendi menyatakan bahwa kasus itu bermula ketika Adiyanto mentransfer uang Rp 27,2 miliar secara bertahap sebanyak sebelas kali. Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.
Setelah membayar, Adiyanto mendapatkan faktur dari PT Antam. Namun, sekian lama ditunggu, emas pesanannya tidak kunjung datang. ”Fakturnya asli dikeluarkan PT Antam. Rekeningnya juga rekening PT Antam. Tapi, barang tidak diantar ke alamat,” kata Rendi.
Adiyanto sebenarnya sudah lama berlangganan emas ke PT Antam. Pria asal Wiyung itu sebelumnya sembilan kali membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya yang nilainya hampir sama. Selama itu pula baik-baik saja. Emas pesanannya terkirim setelah dia mentransfer uang. Masalah terjadi ketika pembelian kesepuluh pada Oktober 2018.
PT Antam mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Berdasar data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), memori kasasi tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Agung pada Jumat (15/1).
Hingga berita ini selesai ditulis, PT Antam belum memberikan konfirmasi. SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko saat dikonfirmasi melalui stafnya, Diana Siti R., mengaku masih berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/gtUBhv_kmoA
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022