Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juli 2021 | 18.26 WIB

Bulan Besar, tapi Banyak Pasangan Tunda atau Batalkan Pernikahan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Bagi umat Islam, Zulhijah atau kerap disebut bulan besar menjadi momentum baik untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu pula, dalam bulan tersebut, tidak sedikit warga Surabaya yang melangsungkan pernikahan. Akibat pemberlakuan PPKM darurat, pelaksanaan pernikahan tidak seramai tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Krembangan, Surabaya, M. Arifin menyatakan, selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, jumlah yang melaksanakan pernikahan tidak lebih dari 50 pasangan.

”Bulan besar itu selalu ramai. Sebelum pandemi, pas bulan besar, ya mencapai 170 pasangan. Itu 2019 ya,” katanya Kamis (15/7).  Sementara itu, pada 2020 tak lebih dari 80 pasangan. Terjadi penurunan lagi pada tahun ini.

Dia menyatakan, pasangan yang menikah saat PPKM darurat itu berkurang karena berbagai pembatasan. Salah satunya, meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tidak sedikit pasangan yang memilih membatalkan pernikahan. Serta ada juga yang hanya melakukan prosesi akad nikah, baik di rumah maupun KUA. ”Nikahnya tidak dilarang. Tapi, hal-hal lain yang menimbulkan kerumunan itu yang dilarang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, imbauan itu sudah tertera dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag). Dia menyatakan, aturan Kemendagri itu jelas melarang terciptanya kerumunan. Jika sebelumnya diperbolehkan dengan maksimal 30 orang, kini selama PPKM darurat resepsi pernikahan ditiadakan.

”Kalau aturan Kemenag itu, proses saat akad. Harus swab, itu wajib dan menerapkan prokes ketat. Yang hadir saat akad hanya 6 orang,” paparnya.

Dia berharap aturan tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, tidak sedikit kasus meninggalnya penghulu akibat terpapar Covid-19. ”Ada banyak kasusnya. Termasuk klaster pernikahan. Pembatasan ini jangan dinilai larangan, tapi ada rukhsah atau keringanan,” pungkasnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore